AJI Endus Pemerintah Bisa Intervensi Pers Lewat Omnibus Law

- Pewarta

Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO

UPAH LAYAK WARTAWAN --Puluhan pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta berujukrasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung Agung, Jogja, Selasa (1/5). Data AJI menyebutkan bahwa hasil survey 2012 menemukan angka riil kebutuhan jurnalis di DIY setiap bulan sebesar Rp. 3.860.070 naik 22% dari tahun 2011, yaitu sebesar Rp 3.147.980. Tidak ada 1% perusahaan media di DIY yang mampu memberikan upah layak tersebut.

JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO UPAH LAYAK WARTAWAN --Puluhan pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta berujukrasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung Agung, Jogja, Selasa (1/5). Data AJI menyebutkan bahwa hasil survey 2012 menemukan angka riil kebutuhan jurnalis di DIY setiap bulan sebesar Rp. 3.860.070 naik 22% dari tahun 2011, yaitu sebesar Rp 3.147.980. Tidak ada 1% perusahaan media di DIY yang mampu memberikan upah layak tersebut.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terus menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bagi AJI, RUU Omnibus Law ini berusaha mengembalikan kontrol pemerintah terhadap pers seperti di masa Orde Baru.

Salah satunya dengan tambahan satu pasal mengenai pengenaan sanksi ke perusahaan pers lewat Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, pemerintah bisa memerintahkan satu lembaga negara untuk mengeksekusi sanksi tersebut. Pasal ini tidak ada dalam UU Pers saat ini.

“Apakah Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), atau siapa, kami tidak tahu, tapi ini lagi-lagi lahirnya Departemen Penerangan baru,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam konferensi pers di Kantor AJI Jakarta, Jakarta Selatan.

Sejak 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ini ke DPR. Empat hari kemudian, empat organisasi pers, yaitu AJI, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers langsung menolak campur tangan pemerintah pada pers lewat RUU ini.

Selain intervensi lewat PP, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga menambah denda bagi perusahaan pers dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Denda diberikan, salah satunya perusahaan pers melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, UU Pers saat ini.

Pasal 5 ayat 1 ini berbunyi, “pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Sementara ayat 2 berbunyi, “pers wajib melayani hak jawab.”

Asnil pun mengingatkan, bahwa kebebasan pers tanpa campur tangan pemerintah saat ini, merupakan perjuangan sejak tahun 1994, di masa Orde Baru. Sehingga, reformasi yang lahir pada 1998, menghasilkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat self regulatory. Kini, pers tetap diawasi, bukan oleh pemerintah, tapi oleh organisasi independen, yaitu Dewan Pers.

Asnil juga mengatakan, AJI menolak seluruh aturan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini, tak hanya soal aturan pers. Sebab, AJI melihat ada cacat prosedur dalam pembentukan UU ini. Para jurnalis, yang juga merupakan buruh, ikut terancam dengan berbagai perubahan aturan pesangon dan lain-lain.

Di tengah tuntutan protes ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menyatakan tidak boleh ada pengekangan kebebasan pers, termasuk dalam draf RUU Cipta Kerja.

“UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh,” kata Mahfud di kantornya.

Mahfud memastikan pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers akan dibenahi.

“Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers,” kata dia. (pil)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB