Ada TSS Kapal Lewat Selat Sunda dan Lombok Gratis

- Pewarta

Senin, 22 Juni 2020 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menegaskan, kapal-kapal yang berlalu lintas di Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok tidak dikenakan biaya apapun.

Adapun hak bagi kapal yang melakukan navigasi atau pelayaran internasional yang melintas di wilayah laut kepulauan Indonesia, terutama pada jalur ALKI telah diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional.

Ketentuan sebagaimana dimaksud diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.

“Kapal-kapal yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan harus melintas secepat mungkin tanpa berhenti, dan tidak boleh dihalang-halangi oleh negara pantai. Lebih lanjut, dalam UNCLOS juga diatur bahwa kapal asing yang melintas laut wilayah suatu negara tidak boleh dikenakan biaya atas perlintasan tersebut,” jelas Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).

Menurut dia, dalam UNCLOS juga diatur bahwa biaya hanya dapat dikenakan pada kapal asing yang melintas laut territorial sebagai pembayaran atas layanan tertentu yang diberikan kepadanya.

Pelayanan tertentu tersebut misalnya layanan pemanduan kapal secara sukarela (voluntary pilotage service/VPS), layanan jasa pertukaran awak kapal, bunkering bahan bakar dan air bersih, provision store dan garbage management, maupun underwater maintenance and repair.

“Pengenaan biaya-biaya tersebut tentunya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan besarannya yang telah ditetapkan dalam peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya seperti ini akan dibebankan kepada semua kapal yang menerima layanan tanpa diskriminasi,” imbuh Hengki.

Prinsipnya, pengaturan alur laut dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok semata-mata untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran juga perlindungan lingkungan maritim di kedua selat yang terbilang padat tersebut.

Pihaknya menilai, terkait wacana pengembangan jasa kemaritiman di Selat Sunda dan Selat Lombok masih perlu dikaji lebih lanjut baik dari aspek bisnis, tata ruang, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagaimana diketahui, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai 1 Juli 2020. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh International Maritime Organization (IMO) yang berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.

Ini merupakan prestasi Indonesia khususnya Kementerian Perhubungan yang telah berjuang mengusulkan proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut selama lebih dari 2 tahun agar dapat diterima oleh negara-negara anggota IMO. (pub)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:34 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Senin, 14 September 2026 - 09:15 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terbaru