Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) memutuskan, Prabowo-Sandi tak melanggar aturan kampanye terkait pidato yang sempat viral yakni penyebutan ‘Tampang Boyolali’. Pidato Prabowo ini, sebagaimana diketahui, bahkan sempat menyulut amarah Bupati Boyolali Seno Samodro.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Bawaslu telah melakukan kajian, dan hasilnya Prabowo Subianto tidak melanggar aturan kampanye Pilpres 2019.
BACA JUGA : Gerindra Optimistis Menang Pilpers Didukung Keluarga Pendiri NU
”Pernyataan ‘Tampang Boyolali’ tidak dalam kegiatan kampanye. Tapi, dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali,” ujar Ratna kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
Menurut Ratna, jenderal berjuluk 08 itu tidak melanggar kampanye karena pidato ‘Tampang Boyolali’ itu disampaikan bukan kepada masyarakat. Melainkan kepada kader-kadernya di Boyolali.
“Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut juga tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye,” katanya.
Sakadar informasi, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dilaporkan oleh Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi) Andi Syafrani ke Bawaslu terkait pidato ‘Tampang Boyolali’.
Menurut Andi, Prabowo Subianto melakukan penghinaan yang bersifat suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada masyarakat Boyolali.
Menurut Andi, pidato tersebut telah menimbulkan reaksi pro dan kontra. Andi menuduh Prabowo melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Ayat 280 terkait perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Soal Hoax Ratna, Prabowo Juga Lolos
Sebelum kasus ini, Prabowo juga pernah dilaporkan ke Bawaslu, lantaran dinilai turut menyebarkan berita bohong (hoax) pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet. Namun, Bawaslu memutuskan tak ada aturan kampanye yang dilanggar oleh mantan Danjen Kopassus itu.
“Memang tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi, peristiwa itu (kebohongan Ratna Sarumpaet) tidak ada kaitannya dengan pemilu,” ujar Ratna saat dihubungi, Kamis (25/10/2018).
Bawaslu mengaku sudah menggelar rapat internal. Hadir dalam pleno tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pihak ahli. Hasilnya penyebaran kebohongan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukanlah sebuah pelanggaran.
Baca Juga:
Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari
Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat
“Jadi, yang dilakukan itu bukan kampanye. Setelah kami pelajari barang bukti dan juga mempelajari isi laporan dari pelapor,” katanya.
Ratna mengaku memang belum memanggil Ratna Sarumpaet dalam kasus tersebut. Namun setelah dipelajari memang tidak ada yang dilanggar dari kubu 02 soal penyebaran kebohongan Ratna Sarumpaet.
“Jadi, sejak awal itu tidak ditemukan ada melanggar norma yang ada dalam UU Pemilu tahun 2017,” pungkasnya. Demikian, seperti dilansir Jawapos.com. (*)






