Gubernur Anies Menghormati Hasil Gugatan Uji Materiil Perda PKL Tanahabang

- Pewarta

Jumat, 16 Agustus 2019 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang menjadi dasar penggunaan trotoar Jalan Jatibaru Tanahabang untuk pedagang kaki lima (PKL), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapinya dengan hormat.

“Kami hormati, karena kan itu putusan pengadilan,” kata Anies, di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Adapun perda yang dipersoalkan dalam uji materi itu adalah pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan uji materi terhadap pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.

“Kita akan lihat cara implementasinya seperti apa. Kita lihat nanti apa direlokasi atau tidak,” ujar Anies.

Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.

William Aditya Sarana sebagai penggugat mengatakan putusan MA itu adalah pukulan keras bagi Anies, agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanahabang.

“Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini,” ujarnya.

Menurut William yang juga caleg PSI itu, penggunaan jalan untuk lapak usaha PKL merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar, yaitu para pejalan kaki dan kendaraan umum. Selain itu, membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoar dianggap sama dengan menumbuhkan premanisme. (bds)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB