Bawaslu : Pelanggaran APK Pemilu 2019 di Palu Lebih Parah dari 2014

- Pewarta

Rabu, 7 Agustus 2019 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Palu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu Ifan Yudharta menyatakan kasus pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Palu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lebih parah dibanding saat pemilu 2014.

Pelanggaran APK paling banyak dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg), mulai dari caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota, provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI.

“Bayangkan seperti di sepanjang jalan-jalan protokol itu mereka dilarang memasang APK yang berukuran besar, tapi mereka malah memasang dan memperbanyak bahan kampanye. Itu yang paling banyak,” katanya dalam rapat evaluasi fasilitasi kampanye yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu di salah satu hotel di Palu, Selasa (6/8/2019).

Bawaslu dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) lah, lanjutnya, yang dibuat kewalahan oleh mereka.

Satpol PP ditemani bawaslu harus berjibaku menertibkan APK-APK maupun bahan kampanye yang melanggar ketentuan itu. Beruntung mereka dibantu oleh warga sekitar.

“Saya kira ini penting juga. Untuk kedepannya perlu ada sosialisasi bukan hanya dengan petugas penghubung partai poliitknya tapi kita undang dengan ketua partai politik dan calegnya,”terangnya.

Menurutnya jika hanya mengundang dan mensosialisasikan peraturan tersebut hanya kepada para petugas penghubung parpol dan caleg, hal itu tidak akan efektif mengurangi jumlah pelanggaran APK di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

“Perlu menjadi catatan kita di sini perlu ada sanksi tegas untuk menindak para pelanggar APK. Kemarin kan cuma saksi administrasi yang diberikan,”usulnya.

Namun ia tidak menyebut secara rinci jumlah pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Palu dan berapa yang telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi. (ars)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB