Guru-Pegawai Tidak Tetap Jember Demo Tuntut Kesejahteraan

- Pewarta

Selasa, 27 November 2018 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jember – Ribuan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) menuntut kesejahteraan dengan melakukan demonstrasi di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (26/11/2018).

Ribuan guru dan tenaga honorer tersebut melakukan “longmarch: dari gedung DPRD Jember menuju ke Kantor Pemkab Jember dengan pengawalan dari aparat kepolisian setempat.

“Kami mendesak Bupati Jember mencabut surat penugasan dan menerbitkan surat keputusan untuk semua guru honorer dan pegawai honorer,” kata Ketua 2 Asosiasi GTT-PTT PGRI Jember Ali Zamil saat berorasi di halaman Kantor Pemkab Jember.

Menurutnya ada 13 tuntutan GTT dan PTT yang dilayangkan kepada Pemkab dan DPRD Jember terkait peningkatan kesejahteraan, kejelasan SK Bupati Jember dan penghentian diskriminasi, serta kriminalisasi.

“Kami minta Bupati Jember mewujudkan janjinya untuk merealisasikan honor Rp1,4 juta untuk GTT-PTT Jember atau sesuai dengan UMK sekitar Rp2 juta,” katanya.

Ali mengatakan guru honorer juga meminta dikembalikan ke tempat sekolahnya dan memenuhi rasa keadilan semua GTT dan PTT tanpa membedakan ijazah, masa kerja dan usia untuk mendapatkan SK Bupati.

“Honor untuk GTT dan PTT agar dianggarkan dalam APBD Jember setiap tahun dengan patokan UMK,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, mendesak DPRD Jember untuk segera memanggil Bupati Jember untuk merevisi kebijakannya yang merugikan GTT dan PTT terkait pemutasian honorer yang merugikan secara fisik maupun finansial.

“Kami juga minta hentikan diskriminasi, kriminalisasi dan marginalisasi GTT-PTT Jember,” ujarnya.

Perwakilan guru dan tenaga honorer tersebut ditemui oleh Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief di Pendopo Wahyawibawagraha Jember.

Dalam pertemuan itu, Bupati Jember Faida menyampaikan bahwa tuntutan GTT dan PTT tersebut tidak semuanya bisa direalisasikan.

“Untuk surat penugasan yang diganti surat keputusan harus ada regulasi dari pusat karena saya tidak bisa membuat SK sendiri,” katanya.

Namun, tuntutan pencairan honor melalui anggaran program pendidikan gratis (PPG) bisa dicairkan setiap hari.

“Selanjutnya, GTT yang belum mendapat surat penugasan akan diberikan pada 1 Desember 2018,” ujarnya. (zum)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB