Kapolri Larang Massa Gelar Aksi di MK Besok, Ini Kata Abdullah Hehamahua

- Pewarta

Kamis, 27 Juni 2019 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas melarang aksi massa jelang maupun saat pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di depan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan besok Kamis (27/6/2019).

Menanggapi larangan Kapolri tersebut, koordinator aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR), Abdullah Hehamahua menegaskan, penyampaian aspirasi di depan umum jelas dijamin pasal 28 UUD 1945.

“Kapolri itu belajar ilmu hukum nggak? Pasal 28 UUD 45 menjamin siapa saja, di mana saja, kapan saja menyampaikan pendapatnya sepanjang itu tidak menimbulkan kerusakan,” jelas Abdullah, Rabu (26/6/2019), lansir RMOL.

Abdullah menegaskan, sejak 14 Juni lalu ketika sidang perdana gugatan Pilpres hingga hari ini, aksi massa kawal MK tetap berjalan damai.

“Tidak ada tabrakan motor pun, tidak ada, pergesekan tidak ada seperti itu,” terangnya.

Kemudian, lanjut Abdullah, aksi damai juga tidak perlu izin kepolisian dan hanya pemberitahuan dalam UU.

“Jadi kita sudah beritahu dari tanggal 14, 18 21, 24, 25 dan hari ini 26 (Juni). Saya ini sarjana hukum, saya ngerti hukum,” jelas eks penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Kapolri berdalil tidak ingin toleransi dan diskresi yang diberikan Polri disalahgunakan, merujuk kejadian aksi 21-22 Mei lalu di depan Bawaslu Pusat, Jakarta Pusat. Abdullah mengatakan, Kapolri seharusnya intropeksi diri.

“Jam malam kan masyarakat itu kan jam 9 malam sudah selesai tarawih, sudah bubar, sudah pulang masing-masing terus siapa yang buat kerusuhan. Kapolri harus melakukan introspeksi terhadap internalnya. Masa ada anak-anak yang diseret, ditembak, diinjak-injak dan seterusnya, apaan itu,” kritiknya.

Menurut Abdullah, polisi justru merusak citra institusi sendiri jika melakukan hal-hal bertentangan UU. Demikian, seperti dikutip Arrahmah.com. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB