Tim Hukum Prabowo-Sandi : Presiden Jokowi Telah Sahkan Anak Perusahaan BUMN Bagian dari BUMN

- Pewarta

Kamis, 27 Juni 2019 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menegaskan bahwa fakta pelanggaran Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma’ruf Amin lantaran menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46 sangat terbukti.

Sebab lanjut Iwan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN.

“Ijinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan bumn adalah bagian dari BUMN,” ungkap Iwan dalam diskusi bersama media di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Tak hanya PP 72/2016 yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN itu adalah bagian dari BUMN, tetapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, dan UU Antikorupsi, itu kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan.

“Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di hal 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu,” papar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres ketimbang hanya sekedar pembuktian form C1 dan C1 Plano serta angka-angka dalam perolehan suara saja.

“Kita ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kita ingin masuk ke paradigma yang kita uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengarhui keluarnya angka itu,” paparnya.

Iwan memaparkan, jika mengutip pendapat Prof Jimly tersebut maka sama pendekatannya dengan apa yang di sampaikan pihaknya, bahwa sebenarnya yang diuji bukan hanya sekedar angka-angka saja tapi juga darimana angka itu muncul dan faktor apa yang mempengaruhi angka itu muncul. “Dan itu adalah yang kita maksud dari paradigma yang diuji yaitu apakah pelaksanaan pilpres itu sudah diberlakukan sesuai prinsip luber dan jurdil sesuai pasal 22e ayat 1 Undang-undang dasar 1945,” paparnya.

“Jadi yang kita lakukan adalah mengedukasi masyakrakat. kalau paradigma ini yang dipakai, maka kita akan memenangkan peradilan di mahkamah konstitusi,” tandas Iwan menegaskan. (tim)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB