Pengacara Dhani Nilai Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

- Pewarta

Rabu, 24 April 2019 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Surabaya – Pengacara musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Aziz Fauzi menilai jika jaksa telah mengabaikan fakta persidangan saat membacakan surat tuntutan selama 1,5 tahun pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

“Jaksa abaikan fakta persidangan, karena fakta persidangan bisa disaksikan seluruh masyarakat,” katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mengatakan, sebagian besar saksi itu mencabut keterangannya saksi di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bahkan yang paling signifikan itu ahli yang dihadirkan yakni Yakobus, juga mencabut keterangannya yang membuat kliennya menjadi tersangka.

“Pasal 27 ayat 3 menurut ahli tersebut dinyatakan tidak tepat didakwakan kepada klien kami karena pencemaran nama baik itu menuduhkan sebuah perbuatan seperti X adalah koruptor, padahal X ini belum diputus pidana korupsi. Nah inilah yang diatur pada pasal 27 ayat 3,” katanya.

Pada persidangan itu, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun pada persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan jika terdakwa dinilai terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata jaksa Hari pada persidangan itu.

Jaksa menilai, terdakwa melanggar pasal sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata ‘idiot’ yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik. (dra)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB