ADILMAKMUR.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menurunkan tim khusus penanganan kecelakaan kerja.
Insiden terjadi di pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
“Kami mendapat laporan bahwa pasca-kecelakaan ini, para korban ditangani dengan baik.”
“Kami juga berharap agar perusahaan dapat kooperatif dengan tim investigasi kecelakaan kerja yang diturunkan ke lokasi.”
” Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan di Jakarta, Minggu 24 Desember 2023,
Baca artikel lainnya di sini : Investor Smelter Abaikan Standard Keselamatan Pertambangan, Ledakan yang Tewaskan Karyawan Jadi Bukti
Febri menyampaikan, hasil inspeksi dari tim investigasi tersebut, selain untuk mengetahui penyebab musibah di PT ITSS.
Juga dapat menjadi evaluasi dari perusahaan untuk lebih baik lagi dalam pengawasan dan pengendalian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Jadi Standard Operating Procedure (SOP) benar-benar dijalankan dengan benar.”
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Lihat juga konten video, di sini: Gibran: Program Makan Siang Gratis Jadi Stimulasi Usaha Kecil, Khususnya Ibu-ibu Warteg dan Warung
“Termasuk yang berkaitan dengan pekerjanya dan teknologi yang digunakan,” tuturnya.
Bagi Kemenperin, implementasi K3 sangat krusial untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan kerja di sektor industri.
“Pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas bagi dunia usaha di Indonesia.”
Baca Juga:
Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari
Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat
“Kami mengajak dan mendorong kepada sektor industri agar budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan,” lanjutnya.
Kemenperin turut menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang terjadi di smelter nikel ITSS.
“Kami menghaturkan rasa duka cita yang mendalam bagi para keluarga korban.”
“Diharapkan, perusahaan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan yang menjadi korban, baik yang meninggal maupun luka,” imbuhnya.***






