Terkait Isu Ada Pergantian Surpres Calon Panglima TNI, Ini Klarifikasi Resmi DPR RI

- Pewarta

Selasa, 29 November 2022 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI. (Instagram.com/@yudo_margono88)

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI. (Instagram.com/@yudo_margono88)

ADILMAKMUR.CO.ID – Ketua DPR, Puan Maharani, membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa ada pergantian Surat Presiden terkait calon panglima TNI yang dikirimkan ke DPR.

Ia membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa surpres calon panglima TNI dikirim ke DPR pekan lalu diambil kembali karena ada pergantian nama.

“Tidak ada pengambilan surat (surpres) kembali atau pergantian mengubah nama (calon Panglima TNI) yang sudah ada pada pekan lalu diganti pekan ini. Surpres baru dikirim hari ini,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 28 November 2022.

Menurut dia, DPR baru menerima surpres calon panglima TNI dari presiden yang disampaikan menteri sekretaris negara pada Senin sore 28 November 2022

Sebelumnya dia menerima surpres terkait calon panglima TNI atas nama Laksamana TNI Yudo Margono, menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember nanti.

Penyerahan surpres itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kepada Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 28 November 2022.

Puan menegaskan bahwa DPR akan segera memproses mekanisme pergantian dan pengangkatan panglima TNI sebelum institusinya memasuki masa reses pada 15 Desember 2022.

“Secepatnya akan diproses sebelum penutupan masa sidang pada15 Desember 2022,” katanya.

Ia mengatakan, setelah surat presiden itu disampaikan pemerintah, maka ada mekanisme yang dilakukan DPR.

Menurut dia, pasal 13 ayat 6 UU 34/2004 tentang TNI menyebutkan, persetujuan DPR terhadap calon panglima yang dipilih presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima DPR.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Adilmakmur.co.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB