Begini, Cara Pemerintah untuk Cegah Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia

- Pewarta

Senin, 28 Desember 2020 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masker merupakan alat pelindung diri dari Covid-19 yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat. /Pixels.com/Maksim Goncharenok.

Masker merupakan alat pelindung diri dari Covid-19 yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat. /Pixels.com/Maksim Goncharenok.

ADIL MAKMUR – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Hal ini juga terkait dengan adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.

Baca Juga: Ada Informasi Varian Baru Virus Corona Inggris, Ini Langkah yang Dilakukan WHO

Aturan ini mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

Baca Juga: Kota Bogor Mencatat Penambahan Kasus Positif Covid-19 Sebanyak 74 Jiwa

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk baca berita yang lebih lengkap, silahkan klik artikel “Begini, Cara Pemerintah untuk Cegah Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia” yang dikutip dari Hallobogor.com — media nasional yang dikelola dari Kota Bogor.(*)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB