Berkas Lengkap, Polisi Serahkan John Kei ke Kejaksaan Tinggi

- Pewarta

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilamkmur.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas pemeriksaan John Refra Kei alias John Kei untuk kasus penyerangan terhadap Nus Kei. Selanjutnya, John Kei bersama tersangka lainnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan penyerahan John Kei beserta tersangka lainnya terkait di TKP pertama Kosambi, Jakarta Barat.

“Kami jelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait 7 tersangka adalah domain fokusnya di tempat kejadian perkara pertama yaitu di kawasan Kosambi, Jakarta Barat, yang mana saat itu satu korban inisial EW meninggal dunia,” kata AKBP Jean Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

“Sebanyak 7 tersangka ini yang diserahkan ke kejaksaan beserta barang bukti hari ini itu meliputi 5 eksekutor pembunuhan yang dilaksanakan di Kosambi dan 2 di diantaranya adalah mastermind yang merupakan pertama JK itu sendiri dan kedua tersangka DF,” sambungnya.

Jean Calvijn juga menyampaikan sebelum 7 tersangka yang diserahkan, pihaknya telah menyerahkan terlebih dahulu 29 orang tersangka dari kasus yang sama.

“Dari rangkaian ini Polda Metro Jaya awalnya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti di awal secara keseluruhan ada 29 tersangka dan hari ini dilakukan tahap 2 sebanyak 7 tersangka dari total keseluruhan tersangka sebanyak 37. Masih ada satu tersangka FR yang dalam proses peneilitian jaksa,” pungkasnya. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB