Tujuh Admin Medsos Diamankan Polisi, Terkait Aksi Unjuk Rasa

- Pewarta

Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesiaraya.co.id, Jakarta – Pihak kepolisian telah membekuk tujuh orang admin media sosial (medsos) yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi terhadap demo anarkis yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Ketujuh orang yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga kedapatan melakukan tindakan anarkis dan penghasutan melalui grup media sosial, WhatsApp, Facebook dan Instagram. 

“Jadi hari Senin (19/10/2020) kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadapa tujuh orang (admin grup media sosial),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (20/10/2020). 

“Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21,000 Anggota, serta satu tersangka admin IG Panjang Umur Perlawanan,” jelasnya.

Ferdy mengatakan ketujuh orang ini ditangkap di tiga tempat terpisah. Bahkan, ada pelaku yang dikatakannya ditangkap di Bogor, Jawa Barat. 

“Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang dan Bogor,” tukasnya.

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan penangkapan ketujuh orang ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka aksi unjuk rasa anarkis pada 8 dan 13 Oktober yang sudah ditangkap terlebih dahulu. 

Ia menambahkan ketujuh orang ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan atau, Pasal 170 KUHP dan atau, Pasal 214 KUHP dan atau, Pasal 211 KUHP dan atau, Pasal 212 KUHP dan atau, Pasal 216 KUHP dan atau, Pasal 218 KUHP dan atau, Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (rad)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB