Pelaku Pencurian di Toko Market Jeans Ditangkap

- Pewarta

Kamis, 1 Oktober 2020 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Mataram – Pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 283 / IX / 2020 / NTB / SPKT, tanggal  09 September 2020.

Waktu Kejadian  di Toko Market Jeans, Jalan Sandubaya Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dengan korban Helmi pemilik toko

Kronologis  Pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 wita yang berlokasi di Toko Market Jeans, Jalan Sandubaya Kecamatan Sandubaya Kota Mataram tersangka A DM bersama dengan tersangka MD melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang toko Market Jeans dan setelah pintu rusak tersangka masuk mengambil barang-barang seisi toko berupa baju dan celana untuk dipergunakan sehari-hari.

Berdasarkan laporan dari korban dengan mengetahui ciri2 pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial: MD Panggilan sehari-hari DAN, Umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir SD Kelas III (tidak tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Lingkungan Karang Rundun Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;, AD, Umur 22 tahun, Agama Islam, Suku Sasak, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP tidak tamat, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, Alamat tempat tinggal:  Jl. Menjangan VI No. 10, Lingk. Gubug Batu, RT/RW 001/246, Kel. Monjok Timur, Kec. Selaparang, Kota Mataram, kedua tersangka di tangkap di Desa Ireng Kecamatan Gunung Sari pada tanggal 9 September 2020 pkl 13.30 wita tanpa perlawanan, keduanya diamankan bersama barang bukti: 1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Merah Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Coklat Merk MAVERIC, 2 (dua) Buah Baju Kaos Warna Abu-abu Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Baju hem Warna Coklat Putih Motif Corak Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Baju hem Warna Biru Motif Corak Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Celana Pendek Kolor Warna Hitam Tanpa Merk, 1 (satu) Buah Celana Pendek Kolor Warna Biru Tanpa Merk, 1 (satu) Buah Tas Ransel TNI Warna Hitam Hijau Tanpa Merk. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB