Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus di Jakarta Utara, Apa yang Didapat?

- Pewarta

Jumat, 25 September 2020 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.com, Jakarta – Panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Utara karena beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan PSBB di Jakarta. Dalam kasus ini terdapat tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (23/9/2020) Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi, SIK, M.Si mengatakan kasus ini bermula dari adanya indikasi sebuah panti pijat membuka layanannya bahkan menyediakan jasa pijat plus-plus. Sat Reskrim Polres Metro Jakut pun turun melakukan penyelidikan hingga pemantauan langsung ke lapangan.

“Dari pantauan anggota di lapangan, terlihat seolah-olah ruko dalam keadaan tertutup namun, adanya aktivitas keluar masuk ke ruko menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan,” kata AKBP Aries Andhi.

Petugas melakukan undercover dan memasuki ruko itu. Petugas menemukan bukti jika banyak pengunjung toko yang menikmati fasilitas di tempat pijat tersebut.

Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan 21 orang mulai dari pihak ruko, terapis hingga para pengunjung pada Senin, (21/9/2020) kemarin. Namun, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini.

Ketiga tersangka itu memiliki peran sebagai supervisor hingga kasir. Modus mereka mencari pelanggan dengan cara menghubungi langsung para pelanggannya menggunakan telepon genggam.

Modus operandi supervisor ini memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa tempat itu masih beroperasi. Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu.

Tarif dari jasa di tempat pijat ini mulai dari Rp160 ribu per jam. Harga itu hanya sebatas untuk pijat saja.

“Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp300 ribu,” tutup Wakapolres Jakut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP junto Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman di atas satu tahun penjara. (pmj)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB