Polisi Amankan 1,3 Kg Sabu Rp 2 M, Bongkar Jaringan Narkoba Lapas

- Pewarta

Senin, 14 September 2020 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kg. Dari hasil penangkapan besar tersebut aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan Lapas narkoba di sebuah kawasan di Duri Kepa kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit R Kumono didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo mengatakan jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta.

Pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa bertransaksi di Kebun Jeruk. Berangkat dari sana, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 kg lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir Rp2 miliar, di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan.

Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.

“Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu,” ujar Sigit.

Diduga kuat, sabu seberat 1,3 kg tersebut dikendalikan oleh napi di dalam lapas tersebut.

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut.

Sementara, hingga sekarang polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, dimana dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas, sementara kina orang kainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHPidana tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB