Kapolri Tindaklanjuti Inpres soal Penerapan Protokol Kesehatan

- Pewarta

Jumat, 14 Agustus 2020 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menindaklanjuti itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan 4 Perintah kepada seluruh jajaran di tingkat Polda sampai Polsek. Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

“Memang proses tersebut Nomor 6 Tahun 2020 kan, Bapak Presiden memerintahkan kepada jajarannya. Salah satunya di kepolisian sendiri memang ada 4 perintah di sana kepada bapak Kapolri dan jajarannya,” ucap Awi.

Awi menjelaskan poin pertama dari perintah Kapolri yaitu Polri mendukung penuh kepada pemerintah daerah dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan.

“Tentunya kan yang pertama terkait dengan bahasanya Polri mendukung sepenuhnya kepada pemerintah daerah di sisi ini adalah Gubernur, Bupati, Walikota untuk apa? Untuk mengarahkan kekuatannya, mengerahkan pasukan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Awi.

Perintah kedua dari Kapolri adalah agar jajarannya bersinergi dengan TNI dalam mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

“Kemudian yang kedua, Polri bersinergi dengan TNI untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan patroli terkait tadi sama penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan atau belum,” urainya.

Lebih lanjut, perintah ketiga dan keempat dari Kapolri adalah mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menerapkan protokol kesehatan. Kapolri juga menegaskan akan ada penetapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan bila upaya persuasif tidak diikuti. (pol)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB