Polisi Tetapkan Kedua Tersangka Kasus Penculikan Batita di Jaksel

- Pewarta

Kamis, 30 Juli 2020 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmu.co.id, Jakarta – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan bocah berinisial PR (3) di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Kedua tersangka tersebut merupakan ibu dan anak.

“Tersangka keduanya yaitu P (17) dan N (48). P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya,” kata Kapolres Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si).

Ia mengatakan tersangka N ditetapkan menjadi tersangka karena mengetahui korban PR diambil tanpa sepengetahuan ibu kandungnya. Tersangka P dan N dianggap memiliki motif untuk menguasai korban.

“Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa dan orang tuanya mengetahui dan sama – sama ingin menguasainya. Maka dari itu ibu dan anak kita jadikan tersangka,” sambungnya.

Ia menjelaskan tersangka Pelaku P dan N ini sedang berkunjung ke rumah nenek P di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Namun, polisi masih mendalami apakah kedua tersangka sudah merencanakan penculikan ini.

“Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak apakah memang sudah direncanakan atau spontanitas, masih kita dalami,” ujar Budi.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP jo 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, informasi dugaan penculikan PR ini menyebar viral di media sosial. PR diduga diculik saat sedang bermain di dekat rumahnya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/07/2020). (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB