Sanksi Denda Mendorong Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

- Pewarta

Kamis, 23 Juli 2020 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Rencana pemerintah menerbitkan aturan untuk memberikan sanksi denda dengan nominal tertentu kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Masyarakat harus pahami maksud dari pemberian sanksi denda, agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan yang produktif,” ujar Koordinator Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Widodo Muktiyo, melalui Webinar Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas di Era Adaptasi Kebiasaan Baru pada Senin (20/7/2020).

Menurut Widodo, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian mendalam ketika merumuskan kebijakan pemberian sanksi denda tersebut. Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah menilai keputusan terkait dengan pemberian denda dalam waktu dekat sudah tepat dilakukan.

Pertimbangannya, masih banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi secara disiplin. Khususnya, dalam penggunaan masker dalam melakukan setiap kegiatan di luar rumah. Perilaku itu dapat memicu pertumbuhan kasus positif Covid-19 semakin meningkat.

“Ternyata ada yang masih bandel tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah mewabahnya Covid-19,” katanya.

Widodo Muktiyo yang juga selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak, masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru saat. Sehingga, ketika masyarakat sedang melakukan kegiatan produktif dapat terhindar dari penyebaran Covid-19.

Antar tingkat masyarakat, dapat saling mengingat betapa pentingnya mematuhi protkol kesehatan di tengah pandemi. Dengan begitu, akan mempermudah pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah. (inf)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB