Kang Emil Sebut Ada 23 Filter Pendataan Penerima Bansos Tahap II

- Pewarta

Selasa, 21 Juli 2020 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Bandung – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) provinsi tahap II,  supaya tetap sasaran dan berkeadilan. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi. Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.

“Pemda Provinsi Jabar melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020). 

Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS. 

Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Minggu (19/7/20), sebanyak 580.394 paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada KRTS Non DTKS. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Dodo Suhendar menyatakan, prinsip kehati-hatian diusung agar data penerima bansos tahap II lebih akurat. Koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, BPKP, dan KPK, pun dilakukan. 

“KPK mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar dalam menetapkan data ini karena sangat hati-hati. Dalam arti menghindari penerima ganda, dan yang tidak tepat sasaran. KPK juga berharap kabupaten/kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data,” kata Dodo, Senin (6/7/2020). 

“Data penerima bansos tahap II sudah sesuai administrasi, tidak menerima lebih dari satu bantuan, dan KRTS yang sudah menerima tahap I. Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan Ombudsman, minta review kepada BPKP,” imbuhnya. (jbr)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB