Dirjen Pajak Jateng II Imbau UMKM Manfaatkan Insentif Pajak

- Pewarta

Jumat, 10 Juli 2020 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Surakarta – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia berdampak negatif terhadap sejumlah sektor, tak terkecuali pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam rangka membantu kelangsungan usaha pelaku UMKM di tengah masa-masa sulit ini, Dirjen Pajak memberi kelonggaran pembebasan pajak bagi pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).

Kelonggaran pembebasan pajak tersebut diberikan DJP dalam bentuk PPh Final ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. Jadi, Wajib Pajak UMKM yang selama ini membayar pajak 0,5% persen, atas PPh terutangnya ditanggung pemerintah namun tetap harus dilaporkan.

Adapun mekanisme untuk mendapatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah yaitu wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah secara daring melalui laman www. pajak.go.id.

Berdasarkan data Kanwil DJP Jawa Tengah II, sebanyak 8.673 wajib pajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. Kanwil DJP Jawa Tengah II menghimbau kepada wajib pajak UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. (djp)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB