Revisi UU BI, Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Posisi Independensi

- Pewarta

Selasa, 7 Juli 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bank Indonesia (BI). (Foto : Suara.com)

Gedung Bank Indonesia (BI). (Foto : Suara.com)

Adilmakmur.co.id, Jakara – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI telah menyetujui dan menyepakati pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Selain itu, juga disepakati pergantian RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Hal ini berarti bahwa Revisi UU BI tersebut kembali masuk ke dalam RUU yang akan dibahas Baleg DPR RI dengan Pemerintah pada tahun 2020 ini. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI Anis Byarwati menilai bahwa posisi independensi BI harus ditegaskan secara eksplisit. 

“Bahwa arah independensi BI adalah dari sisi instrumen. Sementara dari sisi tujuan, BI tidak bisa independen dari tujuan nasional. Selain itu, terkait dengan penyeimbangan antara fungsi BI sebagai agen stabilisasi dan agen pembangunan. Penyeimbangan ini perlu dilakukan dengan penguatan Undang-Undang BI yang selaras dengan tujuan nasional,” kata Anis melalui keterangan tertulis kepada Parlementaria, Selasa (7/7/2020).

Terkait dengan wacana pengalihan fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia, politisi Fraksi Partai Keladilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa menurutnya hal tersebut belum diperlukan. “Selama bertugas di Komisi XI, saya banyak memberikan masukan kepada OJK terkait kinerjanya terutama dalam pengawasan perbankan. OJK perlu bebenah diri dan terus meningkatkan kinerjanya,” tandasnya.

Menurutnya, pembagian tugas yang berlaku saat ini antara BI, OJK, dan Pemerintah, masih sangat relevan. Pemerintah melakukan tugas dari sisi fiskal, sementara Bank Indonesia dari sisi moneter, dan OJK melakukan tugas pengawasan rill industri keuangan. Walau demikian, OJK diharapkan terus berbenah diri dan meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan kualitas SDMnya. “Perombakan SDM sangat mungkin dilakukan. Tentu harus dengan evaluasi kinerja terlebih dahulu,” pungkas Anis. (dpr)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB