Pelibatan DPR dalam CSR Tambang, Sesuai Peraturan Perundangan

- Pewarta

Selasa, 7 Juli 2020 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa hal yang dimaksud Anggota Dewan mengenai permintaan pelibatan dalam penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN Tambang di masa pandemi Covid-19, adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang MD3.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers usai memanggil Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk meminta klarifikasi terkait berita yang beredar di media sosial mengenai pelibatan Anggota Dewan dalam CSR BUMN di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Turut hadir, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Ahmad Sufmi Dasco. Gobel menyatakan, tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk memastikan kontribusi dari BUMN Tambang terhadap CSR dapat berjalan baik.

“Supaya kontribusi dari BUMN Tambang tersebut pada masa pandemi Covid-19 ini berjalan dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran kepada pihak-pihak terkait atau masyarakat yang membutuhkan. Sesuai dengan bahan rapat yang diserahkan mitra kerja kepada Sekretariat Komisi VII DPR pada saat RDP tersebut,” jelas Gobel.

Selain itu, politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa pelibatan dari Anggota DPR yang dimaksudkan tidak dalam bentuk uang atau pendanaan. “Tetapi dalam bentuk barang, seperti masker, hand sanitizer, Alat Pelindung Diri (APD), ventilator, sembako, dan bantuan dalam bentuk lainnya. Yang disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing dapil,” jelas legislator dapil Gorontalo itu.

Gobel menilai polemik di masyarakat hari ini hanya sekadar kesalahpahaman semata. Untuk itu, penting dilakukan klarifikasi ini agar masyarakat mendapat informasi yang sebenar-benarnya. “Apa yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII pada saat RDP tersebut sudah sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang diatur. Sehingga apa yang menjadi polemik di masyarakat, semata adalah kesalahpahaman karena keterbatasan informasi, maka dari itu penting bagi Pimpinan DPR melakukan klarifikasi ini,” tutup Gobel. (dpr)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB