‘Land Banking’ Harus Diatur dalam Revisi UU Jalan, Ini Alasannya

- Pewarta

Jumat, 3 Juli 2020 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyatakan land banking harus jelas diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia mengungkapkan, jika tidak ada aturan yang jelas yang mengatur land banking, maka dapat berdampak pada terkendalanya upaya pemerintah untuk membangun jalan. Untuk itu, land banking itu menjadi salah satu aspek terpenting dari revisi UU Jalan.

Hal tersebut disampaikan Nurhayati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae dengan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang (Kapus PUU) Setjen DPR RI Inosentius Samsul, di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

“Apabila tidak ada land banking, tentunya pemerintah nantinya mengalami kendala untuk membangun jalan. Apalagi, kita menginginkan konektivitas di daerah-daerah strategis nasional, daerah kawasan ekonomi dan pariwisata dan lain-lain. Tetapi, kalau tidak ada land banking itu juga menjadi suatu masalah tersendiri,” ujar Nurhayati.

Politisi Fraksi PPP ini mengusulkan peningkatan kapasitas jalan juga harus diatur di dalam revisi UU Jalan. Jika berkaca dari negara-negara lain, masing-masing negara tersebut memiliki tonase dari 10 sampai dengan 12 ton. Bahkan, lanjut Nurhayati, beberapa pakar juga memberikan pendapat bahwa tonase kapasitas jalan di Indonesia masih terlalu rendah.

“Tonase di Indonesia, baru maksimum 8 ton. Jadi, itu yang membuat jalan nasional kita cepat sekali rusak. Nah, jadi bagaimana kita ini bisa meningkatkan kapasitas jalan yang harus kita atur di dalam UU Jalan mendatang. Bahwa, tonase kapasitas jalan itu harus ditingkatkan. Saya rasa, kalau 10 sampai dengan 12 ton sudah sangat baik untuk kualitas atau kapasitas jalan nasional,” papar Nurhayati.

Legislator dapil Jawa Barat XI ini menegaskan, sumber dana preservasi jalan juga tak kalah pentingnya harus diatur secara jelas di dalam revisi UU Jalan. Terlebih, dana preservasi jalan itu sebetulnya sudah diatur sekian lama diatur sejak  tahun 2009. Namun, sampai sekarang belum ada pelaksanaan secara detail oleh para pemangku kebijakan terkait.

“Karena, tidak diatur sumber dana preservasi jalan itu dari mana?  Nah, itu yang harus kita atur di UU ini. Apalagi, karena ini kan juga turunan dari UU LLAJ pasal 29. Dan di sini juga kita harus melihat bahwa harus adanya insentif kepada pemerintah daerah melalui skema antara lain hibah jalan daerah. Jadi, tadi disebut seperti DAK, dana insentif, dana hibah, dana preservasi jalan, dana afirmasi harus diatur dalam revisi UU Jalan ini,” pungkasnya. (dpr)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB