Tegas Sekali, Bapas Bogor Usulkan Status Bebas Bersyarat John Kei Dicabut!

- Pewarta

Minggu, 28 Juni 2020 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

John Kei. (Foto : Instagram @dittahti.pmj)

John Kei. (Foto : Instagram @dittahti.pmj)

Adilmakmur.co.id, Bogor – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memproses pencabutan bersyarat John Kei setelah Bapas Bogor mengeluarkan SK pencabutan pembebasan bersyarat tersangka dugaan pembunuhan berencana itu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (27/06/2020) mengatakan bahwa Bapas Bogor menilai John Kei melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat Jihnn Refra alias John Kei bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 dan mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat bernomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

“Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Rika Aprianti.

John Kei menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013 yang memvonis 16 tahun penjara karena terlibat pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada tahun 2013.

Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada tanggal 31 Maret 2025.

Namun, karena perbuatannya pekan lalu, John Kei yang dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati. Demikian, seperti dikutip Hallobogor.com (*/hal)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB