Kementerian Perhubungan Serahkan Bantuan untuk Nelayan Lampung

- Pewarta

Minggu, 21 Juni 2020 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang memberikan bantuan secara gratis berupa Pas Kecil Kapal Tradisonal dan Alat Keselamatan Kapal kepada para nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung.

Penyerahan bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono, Kamis (18/6/2020) yang diserahkan kepada perwakilan nelayan bertempat di Kantor KSOP Kelas I Panjang dan Pelabuhan Rakyat Lempasing dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari pandemi Covid-19.

Menurut Andi Hartono, penyerahan bantuan ini dilaksanakan setelah KSOP Kelas I Panjang melaksanakan Gerai Pengukuran dan pendaftaran bagi kapal-kapal tradisional secara gratis di wilayah Provinsi Lampung sejak 10 Maret 2020 di Kabupaten Pesawaran.

Adapun seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan untuk mendapatkan legalitas kapalnya.

“Dari pelaksanaan gerai pengukuran tersebut, sebanyak 307 unit kapal tradisional telah dilakukan pengukuran, dan sebanyak 265 Pas Kecil telah diterbitkan dan diserahkan kepada para pemilik kapal. Sedangkan sebanyak 37 unit kapal belum bisa melengkapi data-data kapal, dan 5 unit kapal memiliki ukuran lebih dari GT 7 sehingga penerbitan surat kapal harus melalui mekanisme yang berbeda,” kata Andi, Jumat (19/6/3020).

Lebih jauh Andi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

Bagi kapal dengan Tonase kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar. (inf)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB