Tegas, DPR Minta Hakim Putuskan Perkara Novel Baswedan Secara Adil

- Pewarta

Selasa, 16 Juni 2020 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menanggapi soal tuntutan Jaksa kepada penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Herman menegaskan bahwa, hakim dapat memutus perkara dengan keyakinannya. Tak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya,” papar Herman dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).

Dia mengingatkan bahwa proses peradilan masih berlangsung. Tahapan yang berlangsung saat ini adalah pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum. Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim. “Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Herman.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, meminta semua pihak menghormati proses sidang. Herman berharap hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil. “Di sisi lain, patut juga dipahami bahwa putusan hakim nantinya merupakan kewenangan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru