Legislator Kritik Penghapusan Batasan Jumlah Penumpang oleh Kemenhub

- Pewarta

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengkritisi penghapusan batasan jumlah penumpang pada moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama pandemi Covid-19. Syaikhu mengingatkan, pandemi Covid-19 belumlah selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai. Syaikhu memaparkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus meningkat.

Bahkan, sambung Syaikhu, penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya. Demikian disampaikan Syaikhu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (10/6/2020). “Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang,” tegas Syaikhu.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengungkapkan per hari Selasa (9/6/2020) saja, tercatat rekor kasus baru yaitu sebesar 1.043 kasus dalam sehari. Di sisi lain, tutur Syaikhu, angka kesembuhan masih sekitar 500 kasus per harinya. Sehingga, menurut Syaikhu, saat ini Indonesia masih ‘surplus’ kasus Covid-19 dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan. 

“Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus. Ironisnya, kampanye ‘New Normal’ terus digaungkan dan dijalankan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub Nomor18 Tahun 2020,” tandas Syaikhu.

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini menyatakan, terbitnya Permenhub 41/2020 sungguh amat mengherankan. Mengingat, tutur Syaikhu, didasari adanya keinginan Pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

Maka, Syaikhu mendesak Kemenhub membatalkan Permenhub 41/2020. Selain itu, ujarnya, Kemenhub sepatutnya melakukan konsultasi dengan sektor lain. Seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya. Tujuannya, untuk meminta masukan terkait pengendalian transportasi di masa adaptasi New Normal agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontra-produktif terhadap upaya penghentian pandemi Covid-19 .

“Jika pelonggaran ini diterapkan sekarang, di saat masih terjadinya peningkatan jumlah penderita Covid-19, dikhawatirkan yang terjadi adalah Old Normal. Yaitu, terus meningkatnya penderita Covid-19 yang sesuai fitrahnya (kenormalannya) akan terus meningkat jika aspek physical distancing diabaikan. Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” pungkas Syaikhu. (par)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB