Genjot Ekspor, KKP Sosialisasikan Dua Regulasi Perkarantinaan

- Pewarta

Rabu, 10 Juni 2020 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sosialisasi diselenggarakan secara virtual meeting dan diikuti oleh 407 peserta yang terdiri dari pejabat lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM, perwakilan dari perusahaan penerbangan, dan agen pengiriman cargo, serta perusahaan pengirim lobster, kepiting, dan rajungan baik ekspor maupun domestik yang melalaui Bandara Sokerno-Hatta.

Sosialisasi ini penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku usaha perikanan mengenai aturan ketentuan perkarantinaan ikan yang baru.

“Kedua regulasi ini sangat strategis sebagai dasar pelaksanaan sistem perkarantinaan ikan sehingga perlu segera diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan perikanan di Indonesia,” jelas Kepala BKIPM, Rina dalam keteranganya, Selasa (9/6/2020).

Rina menambahkan, penyesuaian peraturan perundangan penyelenggaraan karantina ini, seiring perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat. Selain itu juga mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta lingkungan strategis.

“Dunia berubah begitu cepat dan dinamis. Begitu pula laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik (PRG), Sumber Daya Genetik (SDG), agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar, serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka.

Guna menyesuaikan dengan perubahan yang ada, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Office Internationale des Epizooties (OIE) memiliki hak berdaulat untuk menerapkan ketentuan-ketentuan teknis Sanitary and Phytosanitary (SPS) dalam rangka melindungi kesehatan manusia, hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Dengan perdagangan global, lalu lintas komoditas perikanan secara domestik maupun lintas negara semakin mudah. Peluang ini harus kita manfaatkan untuk meningkatkan ekspor agar menambah devisa negara, terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini,” tutur Rina

Meskipun demikian, peraturan perkarantinaan tetap harus diperhatikan agar masuknya hasil perikanan dari luar negeri tidak menjadi ancaman bagi kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.

Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pengertian karantina ikan diubah menjadi lebih luas. Karantina ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), serta pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, PRG, SDG, agensia hayati, jenis asing invasif, satwa liar, serta satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan RI.

Sementara itu, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 terbit untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, dan peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ini muncul sebagai perbaikan dari aturan-aturan serupa sebelumnya, yaitu Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016. Peraturan yang baru ini tetap fokus menjaga kelestarian induk di alam, namun juga mengoptimalkan pemanfaatan lobster, kepiting, dan rajungan untuk kegiatan budidaya sebagai penghasil devisa dan membuka lapangan kerja.

“Pada Permen baru ini, kita memberikan ruang bagi usaha budidaya untuk berkembang, namun dengan aturan yang ketat,” tutur Rina.

Terakhir, Rina berharap para pemangku kepentingan dapat melaksanakan kedua ketentuan peraturan perundangan ini dengan patuh. (pub)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:34 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Senin, 14 September 2026 - 09:15 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terbaru