Ini Empat Pasal Keberpihakan Bagi UMKM Diusulkan dalam RUU Cipta Kerja

- Pewarta

Minggu, 7 Juni 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan bahwa fraksinya, PKS memasukkan empat usulan utama saat melakukan pembahasan pasal-pasal RUU Omnibus Law Bab V terkait perlindungan dan kemudahan berusaha. Hal tersebut semata untuk memastikan bahwasanya RUU ini benar-benar berpihak pada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Semangat dasar dikeluarkannya RUU ini adalah membuka peluang kerja seluas-luasnya, serta menggairahkan iklim investasi, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia terkait langsung dengan kegiatan UMKM, maka keberpihakan pada UMKM tentu harus diprioritaskan dalam RUU ini,” ujar Ledia dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020).

Dijelaskannya, usulan pertama yakni terkait dengan persoalan pendataan. PKS mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi dan di-review per 6 bulan sebagai bahan evaluasi dan pemutakhiran.

“Selama ini kita tidak memiliki data yang detail dan valid terkait UMKM, padahal UMKM merupakan sektor yang berkontribusi besar kepada PDB (Produk Domestik Bruto) kita. Tidak adanya data terpadu dari kementerian terkait yang valid dan reliable ini pada akhirnya menyebabkan pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan seringkali tidak tepat sasaran,” jelas Ledia.

Kedua, lanjutnya, diperlukannya pencantuman limitasi kekayaan dan hasil penjualan tahunan sekaligus pembagian kriteria UMKM yang tidak dicantumkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) versi Pemerintah.

“Kita kan ingin agar keberpihakan terutama pada usaha mikro dan kecil ini benar-benar tepat sasaran. Mencantumkan batasan kekayaan dan hasil penjualan tahunan ini, akan memberikan kepastian mana-mana usaha yang masuk dalam kategori tersebut. Hal ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyusupan atau penyisipan usaha-usaha yang sesungguhnya tidak masuk kriteria mikro dan kecil, tapi justru mengambil peluang kerjasama, dukungan, insentif dan pembinaan yang dimaksudkan bagi usaha mikro dan kecil,” katanya.

Ketiga, pendampingan dan treatment bagi para pelaku usaha mikro dan kecil menurut PKS tidak bisa disamaratakan tetapi harus disesuaikan berdasarkan jenjang usaha dengan pendekatan pemberdayaan.

Anggota Komisi X DPR RI ini lantas mengingatkan mindset  perlindungan dan dukungan bagi para pengusaha mikro dan kecil jangan sampai terkesan bersifat charity base, atas dasar pemberian belas kasihan, namun harus berlandaskan konsep pemberdayaan. (dpr)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB