22.577 Keping KTP Tidak Terpakai Dibakar

- Pewarta

Kamis, 27 Desember 2018 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 22.577 keping KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar pada Rabu (26/12/2018) sore.

Sebanyak 22.577 keping KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar pada Rabu (26/12/2018) sore.

Adilmakmur.co.id, Penajam – Sebanyak 22.577 keping Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang telah rusak atau tidak terpakai di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Pemusnahan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara pada Rabu (26/12/2018) sore itu, di halaman Kantor Disdukcapil setempat, disaksikan Wakil Bupati Hamdam, Dandim 0913 Letkol Inf Mahmud. Kapolres AKBP Sabil Umar, Kepala Pengadilan Negeri Anteng Supriyo serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri.

“Puluhan ribu KTP rusak atau tidak terpakai yang dibakar itu telah melalui pemeriksaan petugas,” jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto.

Pemeriksaan petugas tersebut menurut dia, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 470.13/111 76/SJ tertanggal 13 Desember 2018.

“Pemusnahan dokumen kedaluarsa itu untuk menghindari disalahgunakan oleh para pihak. Ada 22.577 keping KTP yang kami musnahkan,” kata Suyanto.

Sebanyak 22.577 keping KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut lanjut ia, terdiri dari 15.669 KTP elektronik Kabupaten Penajam Paser Utara, KTP elektronik luar daerah sebanyak 3.004 keping, serta 3.904 KTP nonelektronik atau KTP Siak.

KTP yang dibakar itu tidak terpakai atau rusak, disebabkan beberapa faktor, seperti rusak dari pemilik KTP sehingga dilakukan pergantian, atau kerusakan saat dilakukan pencetakan oleh petugas.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam berharap, dengan dimusnahkannya KTP rusak atau tidak terpakai tersebut tidak ada laporan penyalahgunaan atau penipuan data kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menginginkan adanya penyalahgunaan kartu identitas penduduk, apalagi saat ini merupakan tahun politik yang rentan disalahgunakan.

Menjelang pemilihan umum atau pemilu sangat sensitif, sehingga Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara membakar KTP yang sudah rusak dan kedaluarsa tersebut.

Pemusnahan KTP rusak dan kedaluarsa itu perintah dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk mencegah penyalahgunaan KTP yang terjadi di sejumlah daerah. (bgs)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB