BUMN Harus Penuhi Kriteria Ini, Jika akan Ikut Program Pemulihan Ekonomi

- Pewarta

Minggu, 7 Juni 2020 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diikutsertakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah BUMN yang sehat namun terdampak cukup keras karena pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan oleh Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) dalam acara Tanya BKF virtual tentang Program Pemulihan Nasional (PEN) dan Isu Fiskal Lainnya pada Kamis, (4/6/2020) di Jakarta.

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomiannya, bukan karena masalah non-COVID. Misalnya untuk UMKM ini kita pastikan bahwa sebelum adanya COVID, mereka itu adalah nasabah yang sehat, prudent,” jelas Kepala BKF.

Kementerian BUMN telah memulai reformasi secara keseluruhan sejak sebelum COVID-19 melanda dengan membagi BUMN menjadi 5 kategori. Pertama, untuk kategori yang dipertahankan dan dikembangkan adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, memiliki regulasi yang kuat, dan memiliki risko sistemik.

Kedua, untuk kategori ditransformasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik.

Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Kategori keempat, diutamakan untuk pelayanan publik adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi/rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO) / Kewajiban Pelayanan Publik atau nilai sosial lainnya.

Kelima, kategori akan didivestasi atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki nilai sosial.

Kemenkeu mendukung langkah Kementerian BUMN dalam melakukan reformasi agar bisa semakin efisien dan bersaing sehingga menghindari terjadinya moral hazard. Pemerintah akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program PEN. Kriteria tersebut antara lain dari faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan oleh BUMN, total asset yang dimiliki, eksposure terhadap sistem keuangan, dan kepemilikan pemerintah. (keu)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB