Sempat Disebut Jokowi, Pemerintah agar Klarifikasi soal Penggunaan Klorokuin

- Pewarta

Selasa, 2 Juni 2020 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi. (Foto: DPR RI)

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi. (Foto: DPR RI)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mempertanyakan alasan Pemerintah yang masih menggunakan obat Klorokuin dalam pengobatan pasien terinfeksi virus Corona (Covid-19). Padahal World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia telah mengeluarkan larangan penggunaan obat tersebut. “Saya meminta Pemerintah memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, mengapa hingga saat ini masih menggunakan Klorokuin dalam pengobatan Covid-19? Padahal sejak 25 Mei, WHO telah menghentikan penggunaan obat tersebut,” kata Kahfi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (1/6/2020). Sebagaimana diketahui, WHO memutuskan untuk melarang penggunaan Klorokuin berdasarkan laporan jurnal The Lancet yang menyebut bahwa obat tersebut berisiko mengakibatkan masalah jantung hingga kematian pada pasien virus corona, beberapa waktu lalu. Klarifikasi ini penting, menurut Kahfi, agar hal ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi, bahkan dapat menimbulkan keresahan pasien Covid-19 dan keluarganya. “Jika Kemenkes memang telah melakukan uji klinis obat itu, dan memperoleh kesimpulan berbeda dengan WHO, sampaikan saja ke publik. Poin terpenting, jangan bermain-main dengan nyawa pasien, sebab tugas negara dalam konstitusi adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setahu saya, hingga saat ini, baik Kemenkes maupun Gugus Covid-19 belum memberikan klarifikasi soal ini,” tegas Kahfi. Sejauh ini, imbuh politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut, respon terkait putusan WHO, hanya disampaikan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) melalui surat imbauan, Kamis (28/5/2020). Dalam surat imbauan tersebut, PDPI meminta anggotanya yang terlibat Solidarity Trial untuk mematuhi anjuran WHO menunda penggunaan hidroksiklorokuin kepada pasien Covid-19. Solidarity Trial adalah riset gabungan WHO untuk mencari obat virus Corona, yang di dalamnya termasuk hidroksiklorokuin. Meski mengimbau anggotanya untuk berhenti memakai klorokuin sebagai uji coba, PDPI tetap mengizinkan pemakaian klorokuin untuk pasien di luar uji coba. PDPI meminta agar anggotanya tetap mengikuti ‘Protokol Tatalaksana COVID-19’ yang menggunakan klorokuin sebagai obat untuk pasien dengan gejala ringan hingga berat.  Padahal, WHO juga telah meminta Indonesia untuk berhenti menggunakan Hidroksiklorokuin dan Klorokuin dalam mengobati pasien COVID-19 di luar uji klinis. Permintaan ini terdapat dalam surat imbauan yang dikirimkan WHO kepada Kementerian Kesehatan dan PDPI, seperti dikutip dari Reuters. Lebih lanjut, legislator dapil Sulsel I itu meminta Kemenkes maupun organisasi profesi yang terlibat dalam penyusunan Protokol Tatalaksana Covid-19 segera mengambil kebijakan tegas, bahkan jika perlu memperbaiki protokol terkait penggunaan Klorokuin. “Sesudah reses, kami akan undang Kemenkes, BPOM dan organisasi profesi terkait, untuk membahas ini. Jika memang perlu dilakukan perubahan protokol, saya kira harus dilakukan dengan cepat. Kita tidak boleh bermain-main dengan nyawa manusia,” tutup Kahfi. (dpr)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB