Polres Wonogiri Amankan Pelaku Pengedar Daging Sapi Gelonggongan

- Pewarta

Rabu, 12 Februari 2020 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Wonogiri – Jajaran Reskrim Polres Wonogiri melalui Unit II Tipidter Polres Wonogiri, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan daging sapi gelonggongan yang terjadi di tepi Jalan Pemuda I, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Minggu (9/2/2020) malam.

AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolres AKBP Christian Tobing, Selasa (11/2) mengatakan kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Petugas Sat. Reskrim mendapatkan informasi dari Informan akan ada Pengiriman daging sapi yang di duga hasil gelonggongan ke Wilayah Kabupaten Wonogiri.

“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Petugas melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 Wib, tanggal 10 Februari 2020,” katanya.

Petugas berhasil mengamankan yang pelaku BN , TS (sopir) dan JM (kernet), ketiganya adalah warga Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol. AD-1806-WM dengan bermuatan daging sapi yang diduga adalah daging sapi hasil gelonggongan yang akan dijual di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Kasatreskrim menambahkan kronologi pengungkapan ketika pihaknya mendapati Informasi tersebut, Unit II Tipidter melakukan pengambilan sampel daging sapi yang di duga gelonggongan tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli, dan hasil dari pengecekan laboratorium di dapati bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan tersebut tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan (daging sapi gelonggongan).

Barang bukti yang berhasil diamankan Mitsubishi L300 warna hitam, nopol AD-1806-WM beserta kuncinya dan 270 kg daging sapi.

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 135 Juncto pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012, tentang tindak pidana setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan , dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan. (ini)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB