Terungkap Kasus Prostitusi Anak, Sekjen Komnas Perlindungan Anak : Perbudakan Seks Mengancam Anak Indonesia

- Pewarta

Rabu, 12 Februari 2020 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terbongkar. Kali ini, Kepolisian Resort Jakarta Utara menggerebek sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dijadikan tempat penampungan atau tinggal anak-anak yang dijadikan budak seks

Menanggapi kasus prostitusi anak ini Sekjen Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko mengatakan, prostitusi anak yang para pelakunya tertangkap di salah satu apartemen di Jakarta Utara, adalah termasuk praktek perbudakan seksual dan ekonomi di zaman modern ini.

“Bagaimana tidak, awalnya orang tua korban diberikan pinjaman uang dan diberikan motor, kemudian para korban yang usianya masih anak anak (14-17 thn) di suruh mengganti hutang tersebut dengan cara dijadikan pekerja seks komersial,” ungkap Dhanang kepada awak media, Senin (10/2/2020).

Dhanang mengharapkan pemerintah harus peka adanya penyakit kejiwaan yang mulai banyak merebak di masyarakat dan harus waspada dengan terbongkarnya kejadian ini.

Dhanang menjelaskan modus yang dilakukan tersangka sangat berbahaya, dimana setelah memberikan pinjaman uang kepada orangtua korban atau ada juga yang diberikan motor. Setelah itu anak-anak dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial, dengan cara setiap anak diberikan voucher, targetya adalah 50 voucher dalam tiap bulan untuk satu orang anak.

“Dalam 1 voucher setiap pelanggan harus membayar 380.000, yang 200.000 untuk sewa kamar, yang 75.000 untuk mucikari dan 105.000 untuk si korban, dari 105.000 di potong biaya administrasi 15.000 dan biaya admisitrasi bulanan 1.500.000. Kalau si korban tidak bisa menjual 50 lembar voucher dalam 1 bulan pihak korban dikenakan denda sebesar 1.000.000 rupiah.” kata Dhanang

Ia menambahkan, tiap bulan para korban bukannya mendapatkan hasil malah beban hutang bertambah.

“Data ini lengkap di dapat dari masing-masing korban. Karena setiap korban punya pembukuan sendiri-sendiri,” ujar Dhanang.

Dalam kasus ini ada beberapa kasus yang memberatkan diantaranya kasus penjualan orang, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasus ekploitasi seksual ekonomi

Dari kasus perbudakan seks ini Polres Jakarta Utara berhasil menangkap tersangka, seperti di katakan Kapolres Jakarta Utara Kombes. Pol. Budhi Herdi.

“Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua laki-laki yakni MC dan SP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi, saat jumpa pers di Mapolres, Senin (10/2/2020).

Dari pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran.

“Tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.”pungkas Kombes Pol Bhudi. (ini)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru