20 Rumah di Kebon Jeruk Taman Sari Ludes Dilalap si Jago Merah

- Pewarta

Senin, 10 Februari 2020 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kebakaran melanda pemukiman padat penduduk di Jalan Kebon Jeruk IV RY 03, 04, 05 RW 06 Kelurahan Maphar, Tamansari Jakarta Barat, Kamis (06/02/2020) malam.

Personil Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat yang menerima adanya kebakaran di wilayahnya, dengan sigap langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran. Sebanyak 25 unit Damkar diterjunkan yang dipimpin langsung Tri Marjono.

“Api diduga berasal dari rumah salah seorang warga. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangannya belum bisa dipastikan apa penyebab kemunculan api tersebut. Sampai saat ini personil Polsek Metro Tamansari masih mendalami kronologis tersebut,” Ujar Kapolsek Metro Tamansari Akbp Abdul Gofur.

Akibat amukan si jago merah, sebanyak 20 rumah warga hangus terbakar, namun dapat dipastikan tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa ini,

“Untuk jumlah kerugian materil belum bisa ditaksir. Kita juga memblokade jalan agar tidak menghambat arus lalin serta memperlancar kinerja dari Damkar tersebut guna pemadaman api,” tambahnya.

Berkat Kerja keras aparat dan dibantu oleh warga api dapat di padamkan pada pukul 22.00 WIB. Selanjutnya aparat setempat menyiapkan tempat penampungan korban kebakaran.

“Kita siapkan penampungan di dua tempat yakni di RPTRA Matahari yang berada di Jalan Kebon jeruk 13 RT 012 dan di Jalan Rata RT.09/06 kelurahan Maphar Tamansari Jakarta Barat,” tandasnya. (ini)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB