Jaksa Jawab Pembelaan Ahmad Dhani pada 7 Januari 2019

- Pewarta

Selasa, 18 Desember 2018 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus pencemaran nama baik politikus Ahmad Dhani Prasetyo.

Tersangka kasus pencemaran nama baik politikus Ahmad Dhani Prasetyo.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan, pembacaan replik (tanggapan terhadap nota pembelaan) Ahmad Dhani pada 7 Januari 2019.

Informasi itu disampaikan Hakim Ketua Ratmoho sebelum menutup persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

BACA JUGA : Polisi Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejati

“(Majelis hakim) memberi kesempatan tim penuntut hukum membacakan replik, dan apabila penasihat hukum juga ingin membacakan duplik (harap disiapkan),” sebut Ratmoho.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani tidak hanya didampingi tim kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, musisi itu turut ditemani istrinya, Mulan Jameela, dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan, kehadirannya merupakan bentuk dukungan untuk Ahmad Dhani, karena ia meyakini sidang ujaran kebencian itu mengancam praktik demokrasi di Indonesia.

Wakil ketua DPR yang juga politisi Partai Gerindr itu berpendapat, cuitan Ahmad Dhani merupakan ekspresi kemerdekaan berpendapat yang dilindungi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Senin, Ahmad Dhani mencurigai sidang yang ia hadapi bermuatan politis.

Alasan dari kecurigaannya itu, Ahmad Dhani menyebut, ada oknum dari penyidik dan jaksa yang meminta maaf dan mengaku bahwa kasus ujaran kebencian musisi itu dilatari kepentingan politis.

Namun, Ahmad Dhani menolak untuk menyebut nama dari polisi dan jaksa yang ia sebutkan dalam pledoi-nya.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dipidana dua tahun penjara karena diyakini melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tengang UU No.19/2016 tentang perubahan UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gtr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB