Puluhan Perusahaan Di Banten Ajukan Penangguhan UMK

- Pewarta

Jumat, 7 Desember 2018 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Serang – Puluhan perusahaan di Banten mengajukan keberatan atau penangguhan UMK Tahun 2019 yang disampaikan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

“Sejak ditetapkan UMK 2019 tanggal 21 November lalu, ke-esokan harinya ada yang menyampaikan penangguhan, dan sampai dengan hari ini, totalnya ada 36,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi di Serang, Kamis (6/12/2018).

Ia mengatakan, sebelumnya, pada Kamis tanggal 29 November pekan lalu, yang mengajukan penangguhan UMK 2019 hanya delapan saja, dan sekarang sudah ada 36.

Umumnya perusahaan tersebut adalah industri padat karya dan berasal dari Kabupaten/Kota Tanggerang dan Kabupaten Serang.

Dalam surat pengajuannya, kata Al Hamidi, mereka menyatakan manajemen tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan standar pemerintah, yang tertuang dalam SK Gubernur Banten tentang UMK 2019.

Perusahaan-perusahaan tersebut dalam mengajukan penangguhan selain memberikan penjelasan ketidakmampuan membayar upah standar keputusan peraturan perundang-undangan berlaku, juga melampirkan syarat lainnya, sesuai dengan Permenakertrans Nomor Kep-231.MEN/2003 tentang Penangguhan UMK.

Alhamidi mengatakan, sesuai aturan pengajuan penangguhan UMK 2019, dimulai sejak 22 November dan berakhir sampai dengan 14 Desember mendatang.

“Kita tunggu sampai dengan batas akhir, setelah itu pengajuannya kami proses dan teliti berkas, serta melakukan survei ke perusahaan dan pekerja setempat,” katanya.

Sementara Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 wajib menyertakan persyaratan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK, menyertakan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat buruh dari perusahaan yang bersangkutan. Kedua, menyertakan laporan keuangan yang di dalamnya terdapat neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Selanjutnya menyertakan akta pendirian perusahaan, menyertakan data upah menurut jabatan pekerja atau buruh. Kemudian menyertakan data jumlah pekerja atau buruh dan jumlah pekerja atau buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan UMK dan menyertakan laporan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran dua tahun ke depan.

Diketahui, berdasarkan SK Gubernur Banten tentang UMK 2019 yakni, Kota Cilegon Rp3.913.078,44, Kota Tangerang Rp3.869.717, 00, Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19, Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368,19, Kabupaten Serang Rp 3 827.193, 39, Kota Serang Rp 3.366.512, 71, Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13 dan Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44. (mul)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:34 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Senin, 14 September 2026 - 09:15 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terbaru