IHW akan Ajukan Gugatan ke MK Soal Impor Unggas Brazil

- Pewarta

Senin, 16 September 2019 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah dari Brazil.

“Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar (87 persen populasi, red.), maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia, permendag itu juga bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Regulasi itu mengatur soal produk unggas, daging merah, dan turunannya memiliki keterangan halal.

Baca juga: Halal Watch usul industri halal miliki badan setara kementerian

Permendag Nomor 29 itu terbit sesuai hasil keputusan sidang sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melibatkan Indonesia dan Brazil. Putusan WTO mengamanatkan Indonesia agar menghapus kebijakan persyaratan halal bagi produk impor daging unggas Brazil.

“Ini berdampak kepada akibat hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya, padahal umat Islam wajib mengonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al Quran surat Al Maidah ayat 3,” kata dia.

Dia mengatakan apabila permendag itu diikuti negara pengimpor daging lain, seperti Australia dan Selandia Baru, ketentuan syariah yang mendasar untuk hewan sembelihan tidak lagi menjadi kewajiban.

“Selanjutnya kita tidak mengetahui lagi apakah daging unggas dan daging merah yang masuk ke Indonesia tersebut disembelih dengan proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan atau standar syariah,” katanya.

Ikhsan mendorong Kementerian Perdagangan agar aktif melakukan perundingan bilateral dengan Brazil untuk meyakinkan bahwa Indonesia mayoritas penduduknya Muslim yang wajib mengonsumsi daging halal dan tidak memungkinkan untuk menerima impor daging yang tidak bersertifikasi halal dari negara mana pun. (aph)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca