Pemprov Gorontalo Tangani Masalah Tapal Batas di Gorut

- Pewarta

Rabu, 28 Agustus 2019 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Gorontalo – Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menegaskan bahwa pihaknya serius menangani masalah tapal batas antara Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di Provinsi Gorontalo dengan Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saya sudah bicara dengan Gubernur Sulawesi Tengah, jawaban beliau persoalan ini diselesaikan baik-baik saja apalagi Gorontalo dengan Sulawesi Tengah bersaudara,” katanya usai rapat pembahasan tapal batas yang dihadiri oleh Pemkab Gorut bersama unsur masyarakat dan karang taruna di Gorontalo, Selasa (27/8/2019).

Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah bertemu Bupati Buol dan sempat diminta akses jalan menuju Desa Umu melalui wilayah Gorut, tetapi tertunda hingga ada undangan dari Kemendagri untuk menghadiri pembahasan tapal batas ini.

Wagub meminta Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo bersama Pemkab Gorut, segera membuat surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan seluruh dokumen dan aturan perundangan menyangkut tapal batas tersebut.

“Saya minta suratnya sudah jadi paling lambat tanggal 30 Agustus ini, jangan nanti menunggu batas akhir yang ditetapkan Kemendagri tanggal 6 September 2019,” tukasnya.

Pada pertemuan itu juga mengemuka beberapa isu di antaranya upaya keberatan dan penolakan yang akan diajukan oleh masyarakat dan karang taruna Kecamatan Tolinggula, terhadap Keputusan Mendagri Nomor 59 Tahun 1992 yang menjadi dasar penetapan tapal batas Kabupaten Gorut dan Buol.

Dalam Keputusan Menteri yang ditetapkan sebelum Provinsi Gorontalo terbentuk, ada klausul yang menyebutkan bahwa segala sesuatu akan diubah dan ditetapkan kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan.

Terkait hal itu Idris meminta masyarakat Gorut bersama pemerintah, dalam mencari solusi tapal batas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Jangan anarkis
Dia mengimbau masyarakat untuk menahan diri, serta tidak bertindak anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Tetap jaga keamanan dan ketertiban, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan,” tandasnya.

Berdasarkan sinkronisasi dan integrasi data yang dilaksanakan di Kemendagri pada 19 Agustus 2019, Pemkab Buol mengusulkan tukar guling wilayah dalam penyelesaian batas pada sub segmen Desa Umu di Buol dan Desa Papualangi di Gorut.

Terhadap usulan itu, Pemprov Gorontalo dan Pemkab Gorut diberi kesempatan paling lambat 6 September 2019, untuk membahas penyelesaian tapal batas dan melaporkan hasilnya ke Kemendagri. (dhm)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB