Miliki Banyak Keunggulan Korlantas Polri Segera Luncurkan Smart SIM

- Pewarta

Rabu, 28 Agustus 2019 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan Korlantas Polri akan merilis surat izin mengemudi pintar atau smart SIM pada 22 September 2019 mendatang, bertepatan dengan HUT Polantas ke 64.

“Soft launching sudah. Nanti grand launching-nya. Ada evaluasi juga menjelang 22 September. Masa uji coba, karena ini kan baru,” kata Irjen Refdi di Jakarta, Selasa (27/8/2019)

Dalam pembuatan smart SIM, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Artinya semua identitas, identifikasi dan forensik, oleh kami terdata di server kami. Itu aman, tidak bisa dibuka, dilihat siapapun. Terkunci aman, rapi, kuat,” katanya.

Menurut dia, penggunaan smart SIM memiliki sejumlah keunggulan diantaranya seluruh data pelanggaran lalu lintas pemegang smart SIM tercatat secara elektronik.

Hal itu untuk mengevaluasi perilaku pemegang smart SIM. Pasalnya Polri akan memberikan penghargaan ataupun hukuman kepada para pemegang SIM yang menaati peraturan maupun yang melanggar aturan lalu lintas.

“Jadi ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik kami lakukan penilaian. Ada timbal balik, jadi masyarakat mendapat manfaat dengan menaati aturan lalu lintas,” katanya.

Keunggulan lainnya, smart SIM ini bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai uang elektronik. Hal ini berkat kerja sama Korlantas Polri dengan Bank Indonesia dan tiga bank BUMN.

“Pemilik SIM bisa menaruh uang di sana (smart SIM) dengan saldo maksimal Rp2 juta,” katanya.

Dengan demikian smart SIM bisa digunakan untuk membayar denda pelanggaran lalu lintas, membayar biaya tol, bertransaksi di swalayan maupun membayar tiket armada angkutan massal.

Refdi menambahkan, bagi para pemegang SIM lama, bila masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diganti dengan smart SIM saat pemegang SIM melakukan perpanjangan SIM.

Sama seperti SIM lama, masa berlaku smart SIM akan habis per lima tahunan.

Ia menegaskan tidak ada biaya tambahan saat memperpanjang SIM maupun pendaftaran SIM baru.

“Tidak ada yang berubah dari PNBP yang harus dibayarkan masyarakat. Biayanya sama, cuma sekuritinya ditingkatkan, manfaatnya lebih banyak,” katanya. (apd)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB