“Diantara mereka rata-rata ada yang di bawah umur dan di atas 25 tahun, tapi dasarnya mereka semua akan kita proses dengan hukum yang berlaku” tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling lama seumur hidup. (pol)
Halaman : 1 2





