Ricky Vinando sebut Grup Bakrie Tidak Bisa Diseret dalam Kasus Jiwasraya

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Praktisi hukum Ricky Vinando menyebutkan bahwa meskipun Grup Bakrie pernah membuat perjanjian repo saham dengan Jiwasraya, namun perusahaan milik Aburizal Bakrie itu tidak bisa diseret-seret ke dalam urusan gagal bayar Jiwasraya.

“Grup Bakrie termasuk Aburizal Bakrie tidak dapat ditarik-tarik ke dalam pusaran kasus Jiwasraya, karena repo saham itu murni masalah keperdataan bukan pidana, nanti kabur semua investor kalau masalah repo mau dipidanakan”, kata Ricky Vinando SH, dalam siaran persnya di Jakarta Selasa (7/7/2020).

Menurut Ricky, jika semua urusan repo saham ditarik ke ranah pidana, maka akan merusak iklim investasi dan kepercayaan terhadap kepastian bisnis di Indonesia. Pemulihan ekonomi nasional akan semakin jauh.

Dia menjelaskan, Grup Bakrie pernah membuat perjanjian repo saham dengan Jiwasraya sekitar tahun 2006 senilai Rp. 3 triliun namun sekarang telah jatuh tempo.

“Repo yang telah jatuh tempo tersebut dapat diartikan sebagai kewajiban keperdataan yang harus dipenuhi Grup Bakrie kepada Jiwasraya, itu murni perdata,” katanya

Jadi, kata Ricky meskipun repo saham Jiwasraya telah jatuh tempo, Jiwasraya punya opsi bisa mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga terhadap Grup Bakrie terkait repo saham yang telah jatuh tempo tersebut.

“Perbuatan gagal bayar repo hanya sebatas perbuatan perdata yaitu wanprestasi atau bisa ajukan PKPU, bukan tindak pidana, karena jika semua ditarik ke ranah pidana, maka akan merusak iklim investasi dan kepercayaan investor dengan model investasi Indonesia, apalagi Pak Jokowi sedang giat-giatnya membangun kepercayaan investor,” tambahnya.

Bukan Hanya Swasta

Ricky juga menyebut bahwa ada banyak perusahaan BUMN yang hutangnya telah jatuh tempo, salah satunya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Garuda Indonesia punya utang jatuh tempo lebih dari 2 triliun antara lain utang kepada swasta yaitu Bank Panin, Bank ANZ Indonesia, Bank BCA dan Bank Maybank Indonesia”, tambah Ricky.

Ricky menjelaskan bahwa Garuda harus membayar utang kepada Bank Panin sebesar US$ 150 juta atau setara Rp 2,25 triliun yang telah jatuh tempo pada 24 Mei 2020 lalu.

Tercatat juga, Garuda Indonesia memiliki utang yang jatuh tempo kepada PT Bank ANZ Indonesia sebanyak US$ 10 juta atau sekitar Rp 150 miliar yang telah jatuh tempo pada 31 Mei 2020 lalu.

Kemudian, Garuda juga memiliki utang yang jatuh tempo kepada Bank BCA sebanyak Rp 30 miliar yang telah jatuh tempo pada 7 Juni 2020.  Garuda juga memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada Bank Maybank Indonesia sebesar US$ 12,8 juta atau setara Rp 190 miliar.

“Sehingga, menjadi sangat tidak fair secara hukum jika Grup Bakrie tak bisa memenuhi kewajiban nya membeli kembali saham atau repo, maka dianggap tindak pidana korupsi, bagaimana jika Garuda Indonesia tak bisa bayar utangnya yang sudah jatuh tempo kepada pihak swasta, apa perusahaan Garuda Indonesia mau juga diseret ke ranah pidana oleh perusahaan swasta karena merugikan perusahaan swasta?,” tanya Ricky. (*/bud)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:34 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Senin, 14 September 2026 - 09:15 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terbaru

Tujuan utama akun demo adalah mempelajari cara kerja platform trading, Anda dapat mulai mempelajari cara membuat akun demo dengan

broker trading tepercaya seperti Weltrade. (Dok. weltrade.com)

Bisnis

Cara Membuat Akun Demo dan Berlatih Trading Tanpa Risiko

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:07 WIB