Dia menambahkan, selama aturan PSBB ketat tersebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum akan menerapkan aturan ganjil genap di masyarakat.
Selain itu, Sambodo mengatakan polisi juga tidak akan melakukan penyekatan selama kebijakan tersebut berlangsung.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Pemberlakuan PSBB ketat tersebut dikarenakan kasus COVID-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan.
Dia memaparkan saat ini ada 17.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta.
Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak terjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu.
Dia mengatakan PSBB ketat perlu diterapkan kembali untuk menekan laju penambahan kasus Corona.
Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum. (pol)
Baca Juga:
Menuju Era Jaringan 2030: WBBA Luncurkan AI-Net, Sertifikasi Komunikasi Data Berstandar Global
Terobosan Teknologi di Balik Smart String Grid-Forming ESS Platform Generasi Baru Huawei
Inisiatif Kerja sama Promosi Warisan Budaya Dunia Diluncurkan di Chongzuo, Tiongkok
Halaman : 1 2





