Kemendag Nyatakan Apresiasi Program Kementan di Depan DPR

- Pewarta

Selasa, 30 Juni 2020 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI atau Kemendag, Srie Agustina mengapresiasi kebijakan Kementerian Pertanian RI ( Kementan ) dalam menjaga ketahanan pangan di era tatanan normal baru (new normal).

Salah satunya program dalam membangun lumbung pangan di daerah yang menjadi satu solusi dimasa ini.

“Sekarang sudah bagus sekali kerja Kementan. Sekarang Kementan sudah prioritaskan menanam kebutuhan daerah,” ujar Srie Agustina yang pernah menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag dalam Rapat Dengar Pendapat DPD RI, di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Menurutnya kebijakan Kementan dibawah pimpinan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lebih baik dimana setiap provinsi saat ini didorong untuk menanam kebutuhan daerahnya sendiri sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap daerah lain sehingga tercipta kemandirian pangan.

“Saya dulu juga pernah menjabat jadi dirjen perdagangan dalam negeri. Dulu, misalnya provinsi Lampung butuh cabe maka barang akan didatangkan dari pasar kramat jati tapi kalo sekarang tidak,” ucap Srie.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi mengatakan bahwa sesuai arahan Mentan dalam menghadapi era tatanan baru pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan lumbung pangan secara mandiri dan berkelanjutan harus dapat dioptimal dalam penyediaan pangan.

“Dalam kebijakan stategis ketahanan pangan dan gizi, kita lakukan upaya memperkuat cadangan pangan dengan mendorong penerbitan peraturan daerah cadangan pangan provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Lebih lanjut Agung membahas pelaksanaan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menjadi acuan dalam membangun ketahanan pangan nasional.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 dijelaskan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan.

Baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

“Mentan selalu mengatakan 267 juta penduduk Indonesia tidak boleh lapar. Artinya setiap individu juga harus dalam sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan,” katanya. (pub)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru