MK Nyatakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Lampaui Kewenangan

- Pewarta

Jumat, 9 Agustus 2019 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya, terkait dengan perbaikan administrasi khusus untuk Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara 9 tingkat DPRD Provinsi.

“Termohon (KPU) melakukan perbaikan terhadap formulir model DB1 berdasarkan pemeriksaan cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan, di mana tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan telah melampaui kewenangannya,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Dalam perkara yang diajukan oleh Partai Gerindra tersebut, ditemukan fakta persidangan bahwa sebelum adanya putusan cepat pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu Kabupaten telah meminta saran ke Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti laporan dari perseorangan bernama Samuel Samosir.

Bawaslu Provinsi menyatakan laporan tersebut tidak bisa ditangani oleh Bawaslu Kabupaten, namun Bawaslu Kabupaten tetap menindaklanjuti dengan mengeluarkan putusan cepat, yang memerintahkan perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1, di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.

Akibat dari perbaikan tersebut, terjadi pengurangan perolehan suara caleg Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing yang sebelumnya berjumlah 3.971 menjadi 2.135.

“Menurut Mahkamah, tindakan Bawaslu Kabupaten memproses laporan Samuel Samosir telah melewati tenggat waktu pelaporan hingga kemudian berujung pada putusan cepat demikian,” lanjut Enny.

Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra.

“Berdasarkan hal demikian seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan karena perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan dan DB1 sebelum diubah berdasarkan putusan cepat tersebut,” kata Enny.

Namun isi form model DA1 dan DB1 yang diajukan para pihak sebagai alat bukti tidak bisa dibaca dengan jelas oleh Mahkamah, sehingga mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dokumen tersebut dan Mahkamah tidak bisa menetapkan perolehan suara yang benar.

Oleh sebab itu Mahkamah kemudian memerintahkan KPU Humbang Hasundutan untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut 9, demi mendapatkan perolehan suara yang benar. (mrd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB