ADILMAKMUR.CO.ID – Hari ini Komisi Pemilihan Umum RI akan melakukan penetapan Daftar Calon Tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk pilpres 2024.
Penetapan pasangan Capres Cawapres untuk pilpres 2024 akan menggunakan undang-undang pemilu yang telah direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menjelaskan penetapan daftar Calon tetap paslon Capres Cawapres akan dilakukan pada hari ini, senin 13 November 2023.
Sebelum mengumumkan penetapan pasangan Capres-Cawapres KPU akan menggelar rapat pleno tertutup.
KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-Cawapres untuk pemilu 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Hasil Survei Populi Sebut Prabowo – Gibran Head to Head Menang 59,8 Persen versus Anies – Muhaimin
Tiga bapaslon itu adalah pasangan:
1. Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dari koalisi perubahan,
Baca artikel lainnya, di sini: Bursa Media Online Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
Whale Cloud Gandeng AGIBOT guna Mempercepat Ekspansi “Embodied AI” di Pasar Global
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
2. Ganjar Pranowo – Mahfud MD dari koalisi PDI Perjuangan
3. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.
Pasangan Anies-Muhaimin dari koalisi perubahan diusung Nasdem, PKB, PKS, dan partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura,
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
Sedangkan Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung koalisi Indonesia Maju (KIM) diusung Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda dan PSI.
Paslon Prabowo-Gibran juga didukung partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.***






