ADILMAKMUR.CO.ID – Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang perdana usai lebaran.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya, Basri Bundu.
“Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21.”
“Sidang Mario paling lambat habis lebaran,” ungkap Basri, Minggu 9 April 2023.
Basri berharap, persidangan terhadap Mario Dandy berjalan adil. Dia ingin ada keadilan untuk kliennya maupun korban.
Baca artikel penting lainnya di media online Hello.id – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
“Harapan pasti selalu ada harapan, harapan yang terbaik lah keadilan untuk kedua belah pihak,” ucapnya.
Basri berharap sidang tersebut memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Harapan kita itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kamu, jadi hukum itu harus ditegakkan,” ucapnya.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ade saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).***





