ADIL AMKMUR – Nasib 57 mantan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat komisi antirasuah melalui tes wawasan kebangsaan mulai terang benderang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menentukan posisi 56 eks karyawan KPK itu ditempatkan di Kepolisian Republik Indonesia
(Polri).
Seperti dikutip Hallo.id dari laman resmi PMJ News, Polri menyebut Kemenpan RB telah menetapkan posisi untuk 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Polri Siapkan Payung Hukum Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Setelah Dapat Persetujuan Kemenpan RB





